Rizki : Jika Kasus Markian tak Tuntas, Kami Unjuk Rasa ke Mabes Polri !

banner 120x600

PALEMBANG, MATALENSA.NEWS | Kasus pengeroyokan terhadap Markian –jurnalis IPS– yang terjadi pada Oktober 2023 lalu, hingga kini masih belum ditindaklanjuti Polres Kabupaten Empat Lawang.

Padahal, saat terjadinya pengeroyokan itu, wajah dan tubuh Markian babak belur. Selain menderita sakit di perut, wajah Markian mengalami luka lebam di pelipis kiri sehingga korban terkulai tak berdaya.

Terkait persoalan itu, Koalisi Rakyat Pencari Keadilan (KRPK) Sumatera Selatan mendesak Kapolda Sumsel …. dapat memgambil alih dan menuntaskan kasus tersebut.

“Kami diminta untuk tidak berunjukrasa terkait kasus itu. Namun kami memohon kepada Pak Kapolda agar segera menuntaskan kasus tersebut,” ujar Rizki Pratama Saputra dari Siber Pungli yang menjadi jurubicara KRPK, Senin, 12 Agustus 2024.

Menurut Rizki, pihaknya hendak melakukan aksi demo di depan kantor Polda Sumsel, tapi dengan menghormati imbauan tersebut, Siber Pungli meminta secara tertulis agar Kapolda Sumsel dapat segera mengusut tuntas kasus pidana pengeroyokan tersebut.

“Paling tidak laporan di Polres Empat Lawang yang mandek di tengah jalan itu segera diambil alih Polda Sumsel,” tegasnya.

Menyikapi kasus itu, Jaringan Aktivis 98 dan beberapa elemen masyarakat beserta sejumlah wartawan Sumsel berjanji akan turun ke jalan untuk berunjuk rasa besar-besaran di Jakarta apabila kasus itu tidak dituntaskan.

Aktivis 98 yang juga koordinator aksi Romoger SH akan terus mengawal kasus pidana ini agar segera dituntaskan. “Aneh, kok kasus yang terjadi terhadap Markian itu jalan di tempat,” kata Romogers.

Padahal, katanya, kasus pengeroyokan itu telah melanggar pasal 170 KUHP dan ancaman hukuman penjaranya juga cukup berat, yakni, lima tahun enam bulan.

Tugas wartawan itu dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Pada pasal 4 itu disebutkan tentang penjaminan terkait kemerdekaa pers untuk mencari dan menggali berita.

“Jadi kepada siapa saja yang menghambat atau menghalang-halangi ketentuan pasal 4 ayat (3) itu akan dipenjara selama dua tahun dan denda Rp 500 juta. Apalagi sampai mengeroyok dan mencelakai wartawan. Karena itu kami minta agar Pak Kapolda segera mengambil alih kasus tersebut,” tegas Ramogers.

Sementara Jeck yang mewakili jurnalis sekaligus aktivis Sumsel itu menegaskan, apabila tidak ada tindak lanjutnya, maka secara besar-besaran mereka akan berunjukrasa ke Mabes Polri di Jakarta pada 15 Agustus 2024 nanti.

“Kami akan tunjukan foto Markian. Karena itu kami berharap kepada Bapak Kapolda Sumsel untuk memgambil alih kasus tersebut,” tegas Jeck. (*)

Laporan Ferizal
Editor Anto Narasoma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *