Blog  

K-MAKI Minta Kejati Tuntaskan 9 Pasangan Dan Inisial A, Terkait Penjualan Aset Negara.

banner 120x600

aksi massa dari K- Maki (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) gruduk kantor Kejati Sumsel, Rabu (19/02/2025).

Saat aksinya massa K- MAKI meminta  Kejati Sumsel untuk Menyelesaikan laporan adanya kasus dugaan korupsi dan tindakan korfirasi melawan hukum.

Dan dalam  laporannya komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI). menyampaikan pengaduannya yang tersebut Sebagai berikut :

Laporan Pengaduan terkait Kegiatan pembuatan 3 titik WC umum yang di duga proyek siluman Diduga Milik Dinas PUPR

1. Undang-Undang No.20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. Undang-Undang No.31 Tahun 1999, yang menyebutkan segala Tindakan/Perbuatan seseorang atau korforasi yang melawan hukum dengan mengakibatkan kerugian negara

3. Undang-Undang No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

4. Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2018, tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 pada Pasal 54 yang menyatakan SPKD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBD;

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;

7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

8. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah.

ketua dari Komunitas mengatakan  “Disini kami ingin membawa perkara penjualan aset negara yayasan pasangan 9 ini dituntaskan, karena aneh kalau tersangkanya hanya seorang kasi pemetaan , hanya seorang sekda dia seorang penjual fasa jual jadi kita minta siapa yang membeli siapa yang mau proses siapa yang meminta surat dan aset di Pemkot,”katanya.

“Untuk itu Kita berharap mungkin 20-30 tersangka, semoga Kejati terbuka untuk membuka perkara kita seluas luasnya. Aset ini sudah dijual oleh pengurus yayasan kepada dalam tanda kutip konglomerat Palembang, sampai sekarang orang yang membeli itu tidak diproses, yang berinisial A, apakah dia kebal hukum maka kita minta dia di proses. Jadi kita minta itu proses karena dia yang akan membuka siapa saja yang bernegosiasi dalam inisial A, ungkapnya.

Saat ditanya insial A. terduga tersebut Feri mengatakan,” Inisial A, itu (Andre) dan Feri juga untuk Kejati ini merupakan bulan Syaban akan menuju ke bulan romadhon yang merupakan bulan yang baik untuk mengungkapkan suatu kebenaran maka untuk Kejati saya berpesan selesaikan,”tutupnya.

lebih lanjut dari perwakilan pihak Kejati menanggapi aksi tersebut, ” Jadi yang telah disampaikan dalam aksi ini siapapun orangnya kita akan memenuhi permintaan jika benar memang salah maka akan kami jadikan tersangka, dan ini semua akan kami update, terus baik dimedia sosial dan pengangkatan media, kemudian ada dua laporan itu akan kami sampaikan kepada pimpinan dan mohon segera di lakukan pendalaman PTSP dan segera kita tidak lanjuti,”pungkasnya.

(fy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *