PALEMBANG,MATALENSA.NEWS- Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penusukan terhadap tokoh masyarakat Sumatera Selatan, H. Jamak Udin SH, pada Kamis (6/3/2025).
Sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi A De Charge, yang mana Kuasa Hukum terdakwa menghadirkan dua saksi untuk memberikan kesaksian dalam perkara nomor 89/PID.B/2025/PN PLG.
Namun, pernyataan dari pengacara serta saksi yang dihadirkan pihak terdakwa mendapat sorotan tajam dari Kuasa Hukum korban. Adv Sigit, S.H., M.H. dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB).
Adv Sigit, S.H., M.H. menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada alat bukti dan fakta persidangan yang sudah terungkap.
“Kami semua sudah mendengar keterangan dari pihak terdakwa. Namun, kami tetap berpegang pada bukti dan fakta yang ada,” ungkapnya.
Menurut Sigit, sangat disayangkan banyak pernyataan dari pihak Pengacara serta saksi terdakwa yang justru membahas hal-hal di luar konteks persidangan.
“Termasuk ranah pribadi, yang seharusnya tidak menjadi bagian dari pembahasan hukum. Bahkan, Hakim tadi sempat memberikan teguran kepada Pengacara terdakwa atas hal tersebut,” tutupnya***(Red)..