Ali Imron Penuhi Panggilan Polda Sumsel, Terkait Laporan Tanah Miliknya Yang Diserobot Pemkab Okut

banner 120x600

 

PALEMBANG,MATALENSA.NEWS | Terkait tanah hak miliknya yang dimanfaatkan Pemerintah Ogan Komering Ulu Timur (Pemkab OKUT) yang digunakan sebagai pembangunan Jalan Simpang Keromongan-Bandara Kecamatan Martapura, Ali Imron memenuhi panggilan penyidik unit 4 Subdirektorat II Diskrimum Polda Sumsel.

Juru bicara Ali Imron, Febri Kurniawan, mengatakan bahwa setelah laporan kliennya dilimpahkan ke Bareskrim Polri kepada Polda Sumsel, hari ini, pada kali pertama memenuhi panggilan tim penyidik Diskrimum Polda Sumsel.

“Sebelumnya, klien kami  telah melaporkan persoalan penyerobotan tanah miliknya. Tanah yang diserobot itu luasnya sekitar panjang 1500 meter, sedangkan lebarnya 12 meter. Kasusnya sudah kita laporkan ke Polri, Jumat, 14 Maret 2025.

Menurut Febri, ada dua termin dengan nilai miliaran rupiah. Termin pertama dilaporkan dengan pagu senilai Rp miliar. “Nilai itu diajukan ketika di era Bupati Kholid Mawardi  tahun 2020,” jelas Febri.

Sedangkan termin kedua, katanya, pagu yang diajukan senilai Rp 15 miliar di era Bupati OKUT tahun 2021 H Lanosin Hamzah.

Terkait tanah milik Ali Imron yang diserobot itu dilakukan sejak adanya pembangunan Jalan Simpang Keromongan-Bandara Kecamatan Martapura. “Jadi, sejak lima tahun lalu klien kami belum memperoleh ganti rugi,” jelasnya.

Selaku pelapor, kata Febri, Ali Imron dimintai keterangan oleh penyidik  unit 4 Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel terkait posisi dan status tanah tersebut.

Menurut Febri, soal surat kepemilikan lahan yang diserobot dan dirusak itu, kliennya memiliki bukti akte pelepasan hak dari tahun 1998-199.

“Sertifikat hak milik (SHM) akte jual beli itu ditetapkan tahun 2000. Semua bukti itu lengkap kita miliki,” tukasnya.

Terakhir kali Febri menjelaskan bahwa lahan yang diserobot dirusak tersebut merupakan lahan perkebunan karet.

Terkait soal itu, pihaknya telah melakukan beberapa kali somasi melalui tim pengacara, namun hingga kini Pemkab OKUT belum memberikan tanggapan positif.

“Hingga saat ini jalan yang telah dibangun itu belum bisa digunakan karena terkendala sengketa dan belum adanya ganti rugi,” jelas Febri.

Dengan adanya laporan itu, Febri berharap agar adanya laporang resmi tersebut ada itikad baik dari Pemkab OKUT. “Tentu saja itikad baik itu dapat mengganti kerugian tanah kliennya yang sudah diserobot dan dirusak pihak tertentu di Pemkab OKUT,” tutupnya. (Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *