Komisi III DPRD Palembang Desak Pemkot Segel, Cabut Izin, dan Robohkan Parkside’s Hotel Tanpa Toleransi

banner 120x600

 

PALEMBANG, MATALENSA.NEWK– Komisi III DPRD Kota Palembang tidak main-main dalam menanggapi pelanggaran serius yang dilakukan Parkside’s Hotel di Jl Seroya Palembang. Setelah terungkapnya berbagai pelanggaran, mulai dari izin yang tidak sah hingga dugaan pengrusakan segel oleh pihak hotel, Komisi III mengeluarkan rekomendasi tegas untuk Pemkot Palembang. Mereka mendesak agar hotel tersebut segera disegel, izin operasionalnya dicabut, dan bangunannya diruntuhkan tanpa kompromi.

 

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Palembang dan OPD terkait pada Senin (6/1/25), terungkap fakta mencengangkan bahwa Parkside’s Hotel tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga diduga sengaja merusak segel yang dipasang oleh pihak berwenang. Tindakan ini menunjukkan penghinaan terhadap hukum yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

 

Ketua Komisi III, Rubi Indiarta, SH, menegaskan bahwa pelanggaran ini memerlukan respons cepat dan tegas. “Tidak ada toleransi untuk pelanggaran seperti ini. Kami meminta Pemkot segera bertindak dengan tegas. Segel itu harus dipatuhi, izin harus dicabut, dan jika perlu, bangunan ini harus diruntuhkan,” tegas Rubi Indiarta.

 

Rubi menambahkan bahwa tindakan hotel yang merusak segel adalah pelanggaran serius dan harus diproses secara hukum. Ia mendesak agar Satpol PP terus melanjutkan laporan kepada pihak kepolisian. “Pengrusakan segel adalah tindakan kriminal yang sangat serius. Kami minta agar pelanggaran ini diproses hingga tuntas, dan Pemkot tidak menunda-nunda langkah tegasnya,” ujarnya.

 

Komisi III juga merekomendasikan agar Pemkot segera memasang plang besar di depan hotel, dengan keterangan bahwa properti tersebut telah disegel dan tidak boleh diakses oleh siapapun. Hal ini untuk menghindari kebingungan di kalangan masyarakat. “Plang itu harus besar, jelas, dan tidak bisa diabaikan,” tegas Rubi.

 

Tindakan terakhir yang diminta oleh Komisi III adalah pembongkaran fisik bangunan Parkside’s Hotel. “Pembongkaran adalah langkah terakhir yang tidak bisa ditunda lagi. Ini untuk memberikan pelajaran keras kepada pelaku usaha lain bahwa tidak ada ruang bagi mereka yang melanggar hukum,” ujar Rubi, yang juga anggota Fraksi Partai Golkar.

 

Komisi III DPRD Palembang menyatakan bahwa keputusan ini adalah bentuk komitmen Pemkot Palembang untuk menegakkan hukum dan aturan yang berlaku di kota ini. “Tidak ada alasan untuk menunda atau mengalah. Ini soal menegakkan hukum dan menjaga integritas kota Palembang,” tegas Rubi***(Rill)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *