PALEMBANG,MATALENSA.NEWSPP – Target Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di triwulan ke-4 tahun 2024 sebesar 280 M dengan capaian di triwulan ke-3 mencapai 87% sebesar kurang lebih 245 M di bulan september 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bapenda Kota Palembang M. Raimon Lauri AR, S.STP., M.Si., saat diwawancarai oleh wartawan Halosumsel usai menggelar Rapat Kerja Koordinasi Evaluasi PBB Tahun 2024, bertempat di Aula Bapeda Kota Palembang, Kamis (17/10/2024).
Raimon juga mengatakan bahwa terkait dengan masyarakat yang PBB nya di maksimal 300 itu nihil atau tidak dikenakan pajak Bumi dan Bangunan.
“Untuk menaikkan target sendiri, pada tanggal 13 Oktober kemarin kita sudah melouncing pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 (Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.) dan pajak daerah lainnya”, ucapnya.
“Hal itu tentu sesuai dengan Perwali No 33 Tahun 2024 tentang pengurangan Pokok dan penghapusan sanksi administratif, artinya kita ada upaya dalam rangka percepatan dan kepatuhan bagi masyarakat untuk membayar PBB, contohnya pada tahun 2021 sampai 2028 untuk PBB di kurangi pokoknya sampai dengan 75 persen”, terangnya.
Dengan adanya upaya pemerintah untuk mengurangi pokok dan penghapusan sanksi administratif Raimon optimis di tiga bulan kedepan akan mencapai target pendapatan Daerah melalui PBB ini.
Kita menghimbau kepada masyarakat, dengan adanya program yang diluncurkan pada tanggal 13 Oktober kemarin, harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat terkait yang masih memiliki tunggakan PBB baik di perkotaan maupun di pedesaan yang sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB Tahun 2024,” tutupnya.Red.